Standar Kompetensi : 
6. Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman
Kompetensi Dasar:
6.4.    Menjelaskan Jenis-jenis Binatang yang Halal dan yang Haram
Standar Materi 
A.   Binatang yang Halal
B.   Binatang yang Haram
Indikator:
6.4.1.    Menjelaskan pengertian binatang yang halal dimakan
6.4.2.    Menjelaskan jenis binatang yang halal dimakan
6.4.3.    Menjelaskan pengertian binatang yang haram dimakan
6.4.4.    Menjelaskan jenis binatang yang haram dimakan
6.4.5.    Menyebutkan binatang yang halal dimakan
6.4.6.    Menyebutkan binatang yang haram dimakan
6.4.7.    Menyebutkan ciri-ciri binatang yang halal dimakan
6.4.8.    Menyebutkan ciri-ciri binatang yang haram dimakan
A.   BINATANG YANG HALAL
Binatang yang halal artinya binatang yang boleh dimakan menurut hukum syariat Islam. Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1.    Binatang yang Hidup di Laut/Air
Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah alal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia.
Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil  berikut:
 Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 96

Artinya:
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (Q.S. Al-Maidah [5]:96)
Hadits Nabi Saw:
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasululla Saw bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Empat)
Sabda Rasulullah Saw:
”Dilahalalkan bagi kita (makan) da macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang dan dua darah ialah hati dan limpa” (HR. Daruqthni)
2.    Binatang yang Hidup di Darat
Tidak semua binatang darat itu halal, tetapi ada sebagian binatang yang haram menurut hukum Islam. Artinya binatang itu tidak boleh diakan karena adanya larangan dari syariat. Binatang darat yang halal dimakan ialah:
a)    Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
b)    Kuda, kijang, menjangan, himar liar, kelinci, burung-burung kecil, dan lain-lain.
Dalil yang digunakan sebagai landasan hukumnya adalah sebagai berikut:
Firman Allah:
 Artinya:
Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. (Q.S. An-Nahl [16]:5)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
 Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-A’raaf [7]:157)
Dari ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak adalah halal, kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam al-Qur’an atau al-Hadits.
B.   BINATANG YANG HARAM
Binatang yang diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum syariat Islam. Binatang yang haram ini telah dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun al-hadits. Oleh kerena itu, kita tidak boleh menghalalkan yang telah diharamkan atau sebaliknya mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan.
Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:
1.    Binatang yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an
a.    Binatang yang disebutkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3:

Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah [5]:3)
Dalam ayat tersebut terdapat 10 jenis makanan yang jelas-jelas telah dilarang oleh Allah Swt, yaitu:
1)    Bangkai
2)    Darah
3)    Daging babi
4)    Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah
5)    Binatang yang dicekik
6)    Binatang yang dipukul
7)    Binatang yang jatuh
8)    Binatang yang ditanduk
9)    Binatang yang telah dimakan binatang buas
10) Binatang yang disembelih untuk berhala
b.    Binatang yang kotor/keji
Berdasarkan Firman Allah:

Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-A’raaf [7]:157)
c.    Himar kampung/jinak dan gighal (okulasi kuda dan himar/keledai)
Allah telah mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya:
Allah juga sudah berfirman:
Artinya:
Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (An-Nahl [16]: 8)
2.    Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan al-Hadits
a.    Binatang buas/bertaring, seperti: Harimau, Srigala, anjing, kucing, kera, dan lain-lain. Bersarkan sabda Rasulullah Saw:
Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai tarig adalah aram dimakan. (H.R. Muslim dan at-Turmidzi)
b.    Burung yang berkuku tajam, seperti elang, garuda, nuri, dan lain-lain.
Larangan memakan burung berkuku jam ini didasarkan sabda Rasulullah Saw:
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)
c.    Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh
Ada lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan, berdasarkan hadits berikut:
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila), burung elang.” (HR. Muslim)
d.    Binatang yang dilarang untuk dibunuh
Ada empat macam binatang yang dilarang dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut dalam hadits berikut:
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad)
Katak, berdasarkan beberapa pendapat juga termasuk jenis hewan yang dilarang dibunuh karena sering digunakan sebagai obat.
e.    Binatang yang hidup di 2 (dua) alam
Sejauh ini belum ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa hewan hidup di dua alam dan hukum memakannya:
1)     Kepiting: hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.
2)     Kura-kura dan penyu: juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
3)    Anjing laut: juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
4)    Katak/kodok; hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
5)    Buaya; termasuk hewan yang haram karena memiliki taring yang kuat.