Kompetensi |
Kompetensi Dasar :
Kemampuan menganalisis kedaulatan rakyat dan sistem politik Indikator : a. Menjelaskan makna kedaulatan rakyat b. Menguraikan pemegang kedaulatan rakyat dan peranannya c. Menjelaskan hakikat partai politik d. Mendeskripsikan perkembangan politik sejak proklamasi kemerdekaan. e. Menganalaisis penyimpangan-penyimpangan konstitusional dan akibatnya bagi kehidupan ketatanegaraan
|
|
|
Materi |
|
Makna Kedaulatan Rakyat |
Kedaulatan rakyat berarti rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga bahwa pemerintahan ditentukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
|
|
|
Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Peranannya |
Lembaga negara RI pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat terdiri
MPR,DPR, DPD dan DPRD
|
MPR |
Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR) adalah :
1. Merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
2. Anggota MPR terdiri dari semua anggota DPR dan anggota DPD
3. Jumlah anggota MPR hasil Pemilu 2004 adalah 678 orang.
4. Tugas dan wewenang MPR adalah :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
|
|
|
|
|
DPR |
Dewan Perwakilan Rakyat DPR adalah
1. Merupakan lembaga penyalur aspirasi rakyat 2. Jumlah anggota DPR hasil Pemilu 2004 adalah 550 orang 3. DPR memiliki fungsi legislasi (membentuk undang-undang bersama presiden), fungsi anggaran (menetapkan anggaran pendapatan belanja negara yang diajukan oleh presiden) dan fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan belanja negara dan kebijakan pemerintah). |
|
|
DPD |
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah 1. Merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang juga merupakan anggota MPR. 2. Anggota DPD hasil Pemilu 2004 berjumlah 128 orang yang dipilih melalui Pemilu dari setiap propinsi. 3. Fungsi DPD adalah a. Mengajukan usul rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan/persoalan daerah. b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang, anggaran pendapatan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. c. Mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu |
|
|
DPRD |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah : 1. Terdiri dari DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2. DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi 3. DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. 4. Fungsi DPRD adalah a. Fungsi legislasi (bersama kepala daerah menetapkan peraturan daerah) b. Fungsi anggaran (menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah bersama kepala daerah). c. Fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah lainnya).
|
|
|
|
|
|
|
Hakikat Partai Politik |
Hakikat partai politik terdiri dari : A. Pengertian Parpol B. Sistem Parpol C. Fungsi Parpol
Suasana kampanye Parpol (Partai Politik |
Pengertian dan Sistem Parpol |
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendakuntuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Pemilu. Sistem partai politik terdiri dari : - Sistem satu partai (partai tunggal)
- Sistem dua partai (dwi partai)
- Sistem banyak partai (multi partai)
Indonesia menerapkan sistem banyak partai (multi partai).
|
|
|
Fungsi Parpol |
Fungsi Parpol adalah : - Sebagai sarana komunikasi politik (penyalur aspirasi dan pendapat rakyat kepada pihak pemerintah)
- Sebagai sarana sosialisasi politik (penanaman nilai dan norma terhadap masalah-masalah politik)
- Sebagai sarana rekruitmen politik (mencari dan mengajak untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai)
- Sebagai sarana pengatur konflik (turut mengatasi kesalahpahaman yang terjadi pemerintahan maupun masyarakat)
Suasana kampanye ParPol |
|
|
|
|
|
Penyimpangan konstitusional secara umum:
|
Print Halaman Ini
0 komentar:
Posting Komentar