Standar Kompetensi :
5. Memahami hukum Islam tentang Haji dan Umrah
Kompetensi Dasar
5.1. Menjelaskan ketentuan ibadah haji
5.2 Menjelaskan macam-macam haji
5.3 Mempraktekkan tata cara ibadah haji
Standar Materi:
HAJI
Indikator
5.1.1. Menjelaskan pengertian haji dan dalilnya
5.1.2. Menjelaskan syarat wajib haji
5.1.3. Menjelaskan rukun, wajib dan sunnah haji
5.1.4. Menjelaskan rukun dan wajib haji
5.1.5. Menjelaskan larangan ibadah haji
5.1.6. Menjelaskan tata urutan pelaksanaan ibadah haji
5.2.1. Mejelaskan tentang haji Ifrad
5.2.2. Menjelaskan haji Qiran
5.2.3. Menjelaskan haji Tamatu’
5.2.4. Membedakan antara haji Ifrad, Qiran dan Tamatu’
5.2.5. Melafalkan do’a manasik haji
5.3.1. Mempraktekkan manasik haji
![]() |
| sumber gambar: google.com |
1. Pengertian Haji
dan Hukumnya
Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Haji secara bahasa (etimologi) artinya adalah berziarah, menyengaja atau mengunjungi. Dalam istilah (terminologi) syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".













