ARTI
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
MAKSUD DAN TUJUAN
a. untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
1. Pembina Upacara
2. Pemimpin Upacara
3. Pengatur Upacara
4. Pembawa Upacara
PETUGAS UPACARA
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
1) Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2) Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
3) Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
4) Naskah-naskah
  1. Pancasila
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  3. Naskah Do’a
  4. Naskah Acara

KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI SEWAKTU UPACARA BENDERA DILAKSANAKAN
1. Kewajiban pada waktu dilaksanakan upacara bendera di sekolah semua guru, siswa, staff yang berada dihalaman sekolah yang kebetulan tidak mengikuti upacara pengibaran/penurunan bendera mereka diwajibkan mengambil sikap sempurna mengarah kearah bendera dan memberikan penghormatan.
2. Gangguan pada saat upacara bendera
· Kerekan macet Upacara berjalan terus dan setelah selesai kerekan dibetulkan.
· Tali kerekan putus Kelompok pengibar bendera berusaha menangkap bendera tegak lurus sampai upacara selesai kemudian bendera dilipat sesuai ketentuan untuk disimpan.
· Tiang bendera roboh Kelompok pengibar bendera berusaha menegakkan/menangkap tiang bendera yang roboh bila tidak mungkin dipertahankan laksanakan seperti pada sebelumnya.
· Cuaca buruk/hujan Apabila sebelum dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara penaikan bendera dibatalkan. Tetapi apabila sudah dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara tetap dilaksanakan sampai bendera berada dipuncak dan lagu selesai dinyanyikan.

PERATURAN TATA TERTIB

PERATURAN TATA TERTIB
  • Belajar untuk membagi waktu, serta dapat mengutamakan kegiatan BELAJAR pelajaran sekolah.
  • Mengadakan konsultasi apabila menghadapi permasalahan terutama menyangkut keaktifannya di PASKIBRAdengan kegiatan lainnya terutama kegiatan BELAJAR.
  • Tetap berdisiplin dalam sikap dan tingkah laku baik di lingkungan rumah/keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
  • Untuk Putra rambut dipotong minimal 1 bulan sekali sedang untuk Putri yang berambut panjang/tidak, rambut tetap diikat / dirapikan serta rambut tidak dicat/warna rambut asli.(hitam)
  • Dilarang menggunakan sandal jepit kemanapun akan pergi, kecuali di rumah dan tidak muncul dihadapan umum, Apalagi bepergian ke sekolah, rumah orang lain, kantor, dll.
  • Harus tetap sigap apabila menghadap atau bertemu dengan teman yang lebih tua (kakak kelas / senior / Pelatih / Pembina).
  • Harus dapat menerapkan tata cara penghormatan di dalam kehidupan sehari-hari, yang sudah jelas kepada orang yang lebih tua (Orang tua di rumah, Guru, Pelatih, Pembina, kakak kelas).
  • Tetap mengandalkan kritik membangun dan dapat menerima keterbukaan dalam menyelasaikan suatu permasalahan.
  • Selalu memberitahukan ketidak hadirannya dalam latihan di sekolah, LATGAB, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan PASKIBRA.
  • Tetap tegas dalam memberikan keputusan dan tingkah laku sehari-hari.
  • Selalu memperhatikan penampilan / pakaian untuk latihan atau kegiatan-kegiatan variatif lainnya baik dilingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat.
  • Selalu mengutamakan kerapihan pakaian dan tata kramanya.
  • Setiap anggota selalu sebagai teladan, baik bagi teman-teman di sekolah, di rumah dan di masyarakat.
  • Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan tata tertib ini.